UU
PERADILAN UMUM
Pasal 41
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul
Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
