UU
PERADILAN UMUM
Pasal 39
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.