UU
PERADILAN UMUM
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah Propinsi.
Bagian Keempat Pembinaan
