UU
PERADILAN UMUM
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
Menteri Kehakiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.epkumham.go BAB II
Bagian Pertama Umum
