UU
PERADILAN UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Negeri;
- Pengadilan Tinggi.
(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah
Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Bagian Ketiga Tempat Kedudukan
