UU
PERADILAN UMUM
Pasal 34
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syatat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
