UU
PERADILAN UMUM
Pasal 33
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
