UU
PERADILAN UMUM
Pasal 32
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
