UU
PERADILAN UMUM
Pasal 31
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri.epkumham.go
