UU
PERADILAN UMUM
Pasal 30
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus
www.djpp.depkumham.go.id
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
