UU
PERADILAN UMUM
Pasal 29
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
