UU
PERADILAN UMUM
Pasal 28
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi.
