UU
PERADILAN UMUM
Pasal 27
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang
Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorangepkumham.go Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti,
dan beberapa orang Jurusita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang
Wakil Panitera, beberapa orang Panftera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
