UU
PERADILAN UMUM
Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan hanya atas
www.djpp.depkumham.go.id
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, kecuali dalam hal :
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Paragraf 2 Panitera
