UU
PERADILAN UMUM
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.
