UU
PERADILAN UMUM
Pasal 35
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.
