UU
PERADILAN UMUM
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
Pasal 22epkumham.go (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara dimaksud dalam ayat (1) berlaku
juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2).
