UU
PERADILAN UMUM
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut ayat (1)
huruf b s/d e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
