UU
PERADILAN UMUM
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;,
- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
