UU
PERADILAN UMUM
Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan
penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti
tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
