Pasal 20
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
(1) Tanda sah dibubuhkan dan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda batal dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda jaminan dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian
tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.
(4) Tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak dibubuhkan pada alat-alat
ukur, takar, timbang atau perlengkapannya, agar dapat diketahui dimana dan oleh siapa peneraan dilakukan.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(5) Tanda sah dan tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.
