UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 19
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
(1) Jenis-jenis tanda tera:
- tanda sah;
- tanda batal;
- tanda jaminan;
- tanda daerah;
- tanda pegawai yang berhak.
(2) Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat
pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
