UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 17
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
Untuk membuat dan atau memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus memperoleh izin Menteri.
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
Untuk membuat dan atau memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus memperoleh izin Menteri.