UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 16
BAB 3 — STANDAR-STANDAR SATUAN
(1) Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain
yang ada hubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera.
(2) Biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
