Pasal 48
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dikelola secara khusus.
(3) Dalam hal sumber Dana Bersama Penanggulangan
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.
(4) Dalam rangka pengelolaan secara khusus Dana Bersama
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa Dana Cadangan Bencana dapat diakumulasikan ke dalam Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada tahun-tahun berikutnya.
Pasal49 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2024 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
penurunan kemiskinan menjadi 6,5% - 7,5% (enam koma lima sampai dengan tujuh koma lima persen);
tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% - 1% (nol sampai dengan satu persen);
tingkat ...
SK No 189540 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,0% - 5,7% (lima koma nol persen sampai dengan lima koma tujuh persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi 0,374 - 0,377 (nol koma tiga tujuh empat sampai dengan nol koma tiga tujuh tujuh);
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,99 - 74,02 (tujuh puluh tiga koma sembilan sembilan sampai dengan tujuh puluh empat koma nol dua);
- potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,27% (dua puluh tujuh koma dua tujuh persen); dan
- peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 105 - 108 (seratus lima sampai dengan seratus delapan) dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 107 - 110 (seratus tujuh sampai dengan seratus sepuluh).
