Pasal 47
( 1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 20~3.
(2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (output), keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah {KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan eannarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
(3) Menteri ...
SK No 189541 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri Keuangan menetapkan standardisasi keluaran
(output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
