Pasal 41
Pemerintah menyusun laporan:
- pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2024;dan
- pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal42
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan ...
SK No 189544 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dalam Lapo ran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Pasal43
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun
Anggaran 2024 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2024, jika terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2024;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/ atau antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2) Perkembangan ...
SK No 189543 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ a tau
- penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran
2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2024 berakhir.
Pasal44 ( 1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- penambahan ...
SK No 189542 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penambahan utang.
(3) Dalam hal terjadi pemberian pmJaman kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 termasuk sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal45
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau
pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita lbu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal46 Postur APBN Tahun Anggaran 2024 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/ defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
