Pasal 37
(1) Pemerintah dapat memberikan pm3aman kepada
pemerintah asing dan menetapkan pemerintah asing penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
(2) Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Pasal38
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional;
- dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Sadan Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.
(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Sadan Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum.
(3) Dukungan ...
SK No 189547 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri atas:
- penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana
jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penJamman Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.
(6) Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3).
(7) Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban
penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999. 99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus).
(8) Pembayaran ...
SK No 189546 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999. 99 (Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ a tau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan
pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
( 10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi Pemerintah. ( 11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan . penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal39
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok
utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/ a tau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor- faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/ atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban ...
SK No 189545 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal40
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan jumlah sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), meliputi namun tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
