Pasal 35
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut.
(2) Ketentuan ...
SK No 189550 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN
yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal
dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan
dan/ atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada:
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero);
- Perum DAMRI;
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;
- PT Pertamina (Persero);
- PT Bio Farma (Persero);
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero);
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero);
- Perum Perumnas;
- PT Hutama Karya (Persero);
- PT Sejahtera Eka Graha;
- PT Danareksa (Persero); dan
- Badan Bank Tanah, yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk ...
SK No 189549 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri
(Persero) dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberikan PMN yang bersumber dari SAL dengan nilai setara paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara.
(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal36
(1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara a tau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.
(2) Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan didalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara
yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Pasal 37 ...
SK No 189548 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
