UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 50
Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Vin.ts Di.sease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi Corona Vin.ts Disease 2019 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
