Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.234.959.385.000.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rpl.139.783.707.950.000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh sernbilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga rniliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalamnya terrnasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.099.696.000,00 (dua triliun sernbilan ratus enam puluh delapan miliar sernbilan puluh sernbilan juta enam ratus sernbilan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bunga ...
SK No 189523 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bunga, imbal basil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.343.4 73.153.000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana lnvestasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rpl29.621.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp81 l.364.991.993.000,00 (delapan ratus sebelas triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp27.182.247.732.000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d direncanakan sebesar Rp246.079.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan miliar em pat ratus em pat puluh juta rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rpl0.548.997.325.000,00
(sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(8) Pendapatan ...
SK No 189522 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp74.900.560.000.000,00 (tujuh puluh empat triliun sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.000.000,00 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus em pat puluh dua juta rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf b direncanakan sebesar Rpl 7.528.018.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar delapan belas juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan
Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
