Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp492.003.764.981.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan sumber daya alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp207.669.946.357.000,00 (dua ratus tujuh triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan
pendapatan ...
SK No 189521 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b direncanakan sebesar Rp85.845.465.000.000,00 (delapan puluh lima triliun delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 15.135.975.601.000,00
(seratus lima belas triliun seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus satu ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp83.352.378.023.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp430.606.648.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
