UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan ...
SK No 189524 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
