Pasal 24
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target
yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tonai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban ...
SK No 189502 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESiCEN
REPUSLII< :NDONESI•
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tonai,
pen er bi tan SBN, dan / a tau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tonai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal25
(1) Pemerintah dapat menggunakan program
kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/ atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang
bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024.
(3) Ketetuan lebih lanjut mengenai penggunaan program
kementerian/lembaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 26 ...
SK No 189501 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
