Pasal 23
( 1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp522.825.005.268.000,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan ...
SK No 189503 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESJCEN
REPUBLIK !NCONESIA
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar Rp522.825.005.268.000,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453. 720.000,00 (enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh lima miliar em pat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif Rpl 76.216.040.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta rupiah);
- pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.000,00 (dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp823.986.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp52.030.230.000.000,00 (lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
