Pasal 22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp665.023.864.382.000,00 (enam ratus enam puluh lima triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh em pat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.325.119.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
