Pasal 21
( 1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/ jasa dalam negeri Indonesia.
(3) Anggaran ...
SK No 189504 A jdih.kemenkeu.go.id
PRES!DEN
REPUBLIK !NDONESIA
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan In ternasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah
daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
