Pasal 20
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
- perubahan ...
SK No 189506 A jdih.kemenkeu.go.id
PRES!DEN
AEPUBLIK INDONESIA
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran; J. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kemen terian/ lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan
- perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah ...
SK No 189505 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana.
(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan
pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan
pagu karena luncuran Rupiah Mumi Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan Rupiah Mumi Pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
