UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 26
( 1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
