Pasal 17
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun
Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp285.971.979.124.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ke ten tuan . . .
SK No 189507 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
