UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur
sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/ a tau DAU dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
