UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar
Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) lnsentif ...
SK No 189508 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESfDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lnsentif Fiskal diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
