Pasal 14
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf f direncanakan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke-1;
Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
Alokasi ...
SK No 189509 A jdih.kemenkeu.go.id
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(3) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20% (dua puluh persen);
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/ atau
- program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional
pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan
rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
