UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 18
(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang
dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase
tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
