Pasal 11
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,
direncanakan sebesar Rp427.699.303.543.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85, 9% (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah
fiskal.
(5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara
proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya.
(6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(7) Sebagian ...
SK No 189698 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk
bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
