Pasal 10
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
direncanakan sebesar Rp143.099.927.456.000,00 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH pajak;
- DBH sumber daya alam; dan
- DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit.
(2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a
terdiri atas:
- pajak penghasilan;
- pajak bumi dan bangunan; dan
- cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurufb terdiri atas:
- kehutanan;
- mineral dan batubara;
- minyak bumi dan gas bumi;
- panas bumi; dan
- perikanan.
(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Alokasi ...
SK No 189701 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan
negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar
DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/ atau jasa lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/ atau
- strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
- Penerimaan ...
SK No 189700 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerimaan DBH cukai basil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
- Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
- pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
- penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
- penyuluhan lingkungan hidup;
- konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/ atau
- kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerin tah.
(10) Dalam ...
SK No 189699 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
( 10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/ atau menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (l l)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil
Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
