Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.467.527.580.519.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pu.sat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pu.sat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pu.sat Menurut Program.
(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome}, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pu.sat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal9 ( 1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp857.591.741.378.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
DBH;
DAU;
DAK;
Dana ...
SK No 189519 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan; dan
- Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Presiden.
