UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 86
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan Usaha Tani, pihak bank berperan aktif membantu Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan.
(2) Selain . . .
(2) Selain melaksanakan penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan, pihak bank berperan aktif membantu dan memudahkan Petani mengakses fasilitas perbankan.
(3) Bank dapat menyalurkan kredit dan/atau
pembiayaan bersubsidi untuk Usaha Tani melalui lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
