UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 85
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Selain melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
