UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 81
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 paling sedikit bertugas:
- menyusun kelayakan usaha;
- mengembangkan kemitraan usaha; dan
- meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Bagian Kesatu Umum
